• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Honorer Bakal Dihapus, Sekda Batanghari: Disini Kita Lihat Kinerja ASN

Bitnews.id by Bitnews.id
26 Januari 2022
in Advertorial, Daerah
Honorer Bakal Dihapus, Sekda Batanghari: Disini Kita Lihat Kinerja ASN

Sekda Kabupaten Batanghari, H Muhammad Azan, SH

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Bupati Batanghari, JTenaga honorer akan segera dihapus. Alhasil, pada 2023, tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:

Meniti Jalan Hidayah dalam Gema Majelis Taklim: Muslimah Wahdah Bulukumba Kukuhkan 10 Majelis Taklim

Deretan Musisi Ternama Bakal Guncang Panggung SAJIWA FEST 2025, Tiket Promo Bundling Sudah Dibuka

Sosok Bripka Rahmada Akbari, Multifaset di Luar Kedinasan

Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan Nasional Kategori “Sangat Memuaskan”

Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara. Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut honorer.

Padahal sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer. Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Terkait hal diatas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, H Muhammad Azan, SH mengatakan, sesuai dengan penjelasan dari Kemenpan RB, pihaknya akan mengikuti aturan dari pusat. ” Ya kita hanya mengikuti dari Kemenpan RB untuk diterapkan ke daerah, termasuk Kabupaten Batanghari, ” ujar Sekda, Rabu (26/1/2022).

Lanjut Sekda, nanti pada tahun depan (2023) semua honorer harus legowo menerima putusan tersebut. ” Harus legowo menerima, ” kata Sekda.

Namun kata Azan, kemungkinan ada sebagian instansi yang benar membutuhkan tenaga honorer, karena tidak jika dibantu dengan tenaga honorer akan membuat ASN kesulitan untuk bekerja. ” Kemungkinan ada sebagian kantor yang membutuhkan tenaga honorer, mukin itu masih di pekerjakan,” sebutnya.
Ia juga mengatakan, dengan dihapusnya honorer akan melihat kinerja ASN itu sendiri, karena selama ini dengan adanya tenaga honorer, ASN banyak yang santai.

”Kalau kebanyakan tenaga honorer juga membuat ASN manja untuk bekerja, sebab lebih banyak honorer bekerja data pada ASN. Semangat gaji ASN jauh lebih besar. Kan tidak baik juga, digaji oleh negara, tapi kerja malas-malasan,” pungkas Sekda. (wan/adv)

Next Post
Hj. Wirdayanti Jenguk Bayi Penderita Kelainan Usus Besar

Hj. Wirdayanti Jenguk Bayi Penderita Kelainan Usus Besar

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.