Ketua DPRD Jambi Minta Seluruh Elemen Cegah Karhutla

JAMBI, BITNews.id – Kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi akhir-akhir ini mendapat perhatian dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas membuka atau membakar lahan dengan cara dibakar.

Lebih lanjut pada kesempatan ini, Edi Purwanto meminta kepada pemerintah dan seluruh pihak, elemen perusahaan untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan Karhutla. Edi Purwanto secara tegas mengatakan bahwa tidak ada alasan apapun yang membenarkan terkait perilaku pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Iin Kurniasih: DWP Harus Memiliki Inovasi Kerja yang Berbeda di Setiap OPD

“Karhutla sudah mulai terjadi dan kita melihat TNI Polri dan semua pihak berjibaku dalam upaya pemadaman. Kita minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (03/08/2023).

Edi Purwanto menerangkan bahwa dengan data-data kerawanan yang ada terkait dengan potensi Karhutla, sosialisasi harus terus diupayakan untuk disampaikan kepada masyarakat dengan berbagai pendekatan. Peran semua pihak termasuk pada elemen dimasyarakat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa diminta oleh Edi Purwanto untuk terus mengedukasi masyarakat.

Baca Juga :  'Coffee Morning' Bersama Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja Jambi Dorong Transformasi Digital

“Kita harus mengingat bagaimana Jambi dulu pernah menjadi sorotan bahkan dianggap sebagai penyumbang asap dari Karhutla. Kondisi itu jangan sampai terjadi lagi, kesadaran bersama akan hal ini kita harapkan menjadi komitmen bersama untuk menjaga jambi dari karhutla,” ungkapnya.

Sementara itu, Edi Purwanto mengingatkan kepada semua elemen masyarakat bahkan termasuk perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi untuk tidak melakukan pembakaran. Edi Purwanto menerangkan bahwa akan ada sanksi yang berlaku jika terbukti ada aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja baik perorangan maupun koorporasi.

Baca Juga :  Syukuran Peringatan HUT ke-79 Kodam II/Sriwijaya Tahun 2025

“Dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Maka kita minta kepada masyarakat untuk sama-sama tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan,” pungkasnya. (toy/Adv)