Komisi II DPRD Muaro Jambi Dorong Penyelesaian Persoalan FPKM Secara Musyawarah

BITNews.id – Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara manajemen PT Petaling Mandraguna (PT PMG) dan perwakilan masyarakat Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Senin (25/5/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, tersebut membahas pelaksanaan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang menjadi aspirasi warga setempat.

RDP yang berlangsung di ruang kerja Komisi II DPRD Muaro Jambi itu dihadiri anggota Komisi II, manajemen PT PMG, Camat Sungai Gelam, Kepala Desa Ladang Panjang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kelompok Masyarakat (Pokmas), serta tokoh masyarakat dan warga.

Pertemuan digelar untuk membuka ruang dialog antara perusahaan dan masyarakat guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program FPKM.

Baca Juga :  Wawali Dedy Wahyudi Dan Jajaran Pemkot Menyambangi Pusdatin Kemensos RI

“Tujuan kita satu, yaitu mencari solusi yang adil. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Apabila terdapat persoalan atau pelanggaran, penyelesaiannya harus mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Aidi Hatta saat membuka rapat.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi dan keluhan terkait pelaksanaan FPKM yang dinilai belum berjalan optimal. Seluruh masukan warga dicatat oleh Komisi II DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, pihak PT PMG memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan terkait pelaksanaan program kemitraan perkebunan masyarakat.

Setelah melalui pembahasan dan musyawarah, rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara bersama.

Baca Juga :  Momentum HAN 2025, Pemkab Batanghari Komit Tingkatkan SDM Sejak Usia Dini

Kesepakatan tersebut antara lain menyatakan bahwa pelaksanaan FPKM di Desa Ladang Panjang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, PT PMG menyatakan kesediaannya untuk mengalokasikan fasilitas pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat juga menyepakati revisi Tim Sembilan melalui mekanisme musyawarah desa guna menjamin keterwakilan masyarakat dalam proses pelaksanaan program.

Selanjutnya, apabila tidak tercapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, maka pelaksanaan FPKM di Desa Ladang Panjang akan dievaluasi kembali.

Aidi Hatta menegaskan pentingnya kejelasan hak dan kewajiban seluruh pihak agar program dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Wujud Sinergitas dan Soliditas, TNI-Polri di Jambi Gelar Apel Bareng

“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Jika hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak sudah jelas, maka pembangunan dapat berjalan dan masyarakat memperoleh kepastian,” ujarnya.

Berita acara hasil rapat ditandatangani oleh pimpinan rapat, yakni Aidi Hatta dan Muhammad Ridho, perwakilan PT PMG Ivan H.S., Camat Sungai Gelam Musliadi, Kepala Desa Ladang Panjang Amdi, Ketua BPD, serta Ketua Pokmas Budi Sail R.

DPRD Kabupaten Muaro Jambi memastikan akan terus mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut guna menjamin pelaksanaan FPKM berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Ladang Panjang. (Adv)