TANJABBAR,BITNews.id – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) untuk melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya pengendalian gratifikasi.
Informasi yang diperoleh Metrojambi.com, tim KPK akan mendatangi Kabupaten Tanjabbar pada Selasa, 12 September 2023.
Sementara itu, berdasarkan salinan surat yang diperoleh Metrojambi.com yang ditujukan kepada Bupati Tanjabbar dengan nomor UND/1614/GTF.03.01/13/08/2023, disebutkan jika KPK akan melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan monitoring evalusi program pengendalian gratifikasi.
Dalam surat tersebut disebutkan kehadiran KPK di Tanjabbar sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta menindaklanjuti hasil penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK bermaksud melaksanakan Sosialisasi, Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi.
Selain itu, KPK juga menyebutkan dalam surat tersebut Implementasi terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar Agus Sanusi membenarkan jika KPK akan hadir di Tanjab Barat pada 12 September 2023 nanti.
Dikatakan Agus, kegiatan KPK itu terkait sosialisasi, bimbingan teknis, dan monitoring evalusi program pengendalian gratifikasi.
“Iya, benar. Surat dari KPK nantinya akan ada kegiatan di Tanjab Barat,” kata Agus, Minggu (10/9). (Ltf/Adv)
