BENGKULU,BITNews.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membahas pengusulan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS untuk tahun 2024. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Mega Sulastri, menyampaikan bahwa batas akhir pengusulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah pada 31 Januari 2024. Selasa (23/1/2024).
Mega Sulastri menyarankan agar Pemprov Bengkulu segera menyampaikan pengusulan formasi ke Pemerintah Pusat dan menyertakan anggaran yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan formasi CPNS, PPPK, dan PNS dapat terakomodasi dengan baik dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu. Mega Sulastri juga menyoroti pengalaman tahun 2023 di mana terdapat kekurangan dana untuk pengangkatan 748 tenaga PPPK dan ASN.

Mega Sulastri menjelaskan bahwa pada tahun 2023, meskipun kebutuhan dana untuk pengangkatan mencapai Rp 46 miliar, pemerintah pusat hanya mentransfer Rp 21 miliar. Akibatnya, terjadi kekurangan dana sebesar Rp 25 miliar yang kemungkinan akan menyedot kembali biaya belanja pegawai. Saat ini, belanja pegawai sudah mencapai 42 persen dari total anggaran.
Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan komitmennya bersama DPRD Provinsi Bengkulu untuk memperjuangkan kepentingan tenaga honorer. Meskipun kewenangan menentukan jumlah formasi berada di tangan pemerintah pusat, Pemprov Bengkulu berkomitmen untuk bersama-sama memperjuangkan hal ini.(Adv)
