Menteri Desa Bersama Gubernur Al Haris dan Anggota DPR RI Tinjau Desa Wisata di Muaro Jambi

JAMBI,BITNews.id – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto dalam kunjungan kerjanya ke Jambi, Minggu (05/01/2024) turun langsung ke desa-desa.

Bersama Gubernur Jambi Al Haris dan anggota DPR RI A Bakrie, Menteri Desa Yandri Susanto mengunjungi Desa Wisata Tangkit Baru.

Di Desa Penghasilan nanas terbesar di Jambi ini, Menteri Desa Yandri Susanto memberikan bantuan ke BUMDes dan panen nanas bersama Gubernur Al Haris dan A Bakrie.

Menteri Desa Yandri Susanto mengaku takjub melihat desa wisata Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  OJK Jambi Dorong Akses Keuangan, Peran TPAKD Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi

Dia mengatakan perlu pengembangan yang lebih serius lagi untuk mengembangkan potensi tersebut sehingga benar-benar dapat mensejahterakan masyarakat setempat.

“Saya mengapresiasi ini indah sekali bagus sekali, ini perlu ditingkatkan sarana dan prasarananya. Apa lagi kalau ada pabrik pengalengan nanas disini jadi bisa impor dan menyerap lebih banyak tenaga kerja,” kata Yandri Susanto.

Yandri Susanto juga mengatakan Jambi merupakan daerah yang mempunyai banyak potensi alam, oleh sebab itu dirinya mendorong agar kepada daerah bersama jajarannya untuk memetakan potensi desa.

Baca Juga :  Tekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi Gencar Laksanakan 'Penling'

“Taglen Kementerian Desa dan PDT saat ini “Membangun desa, membangun Indonesia. Artinya Desa garda terdepan pembangunan Indonesia. Jika desa maju, maka Kabupaten dan Provinsi juga maju. Kepala daerah saya minta untuk memetakan potensi desa, itu harus menjadi fokus unggulan desa yang dikembangkan oleh BUMDes,” kata Yandri Susanto.

Yandri Susanto juga meminta agar BUMDes memiliki badan hukum dan menyampaikan agar dana desa 20 persen untuk ketahanan pangan dikelola oleh BUMDes.

Baca Juga :  Hadiri Rakor Sekda Se-Indonesia, Sudirman Siapkan Srategi Percepatan Pembagunan Daerah

“Bagi yang belum ada silakan urus badan hukum, mulai 2025 dana desa yang 20 persen untuk ketahanan pangan tidak boleh disalurkan ke individu-individu atau bantuan langsung ke masyarakat. Dana desa 20 persen itu dikelola oleh BUMDes, supaya dana itu tidak hilang jangan sampai tidak ada kejejaknya. Silakan BUMDes kelola anggaran itu,” ujarnya.(Adv)