Nota Kesepakatan KUA/PPAS RAPBD 2025 Kabupaten Langkat Ditandatangani

LANGKAT,BITNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten. Langkat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten .Langkat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2024.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Pj. Bupati Langkat pada rapat paripurna di gedung DPRD Langkat, Jum’at (30/08/2024).

Sebelum Penandatanganan Nota Kesepakatan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat Ahmad Senang membacakan hasil Pembahasan KUA/PPAS R.APBD 2025. Dalam pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.987.966.739.943,- dengan besaran Pendapatan Asli Daerah Rp.234.510.600.000,-, Pendapatan Transfer Rp.1.704.690.939.943,- dan lain-lain pendapatan yang sah Rp. 48.765.200.000,-

Baca Juga :  LMPP Jambi Kutuk Keras Aksi Anarkis Komplotan Genk Motor di Kota Jambi

Untuk Belanja Daerah disepakati sebesar Rp.1.984.966.739.943,- dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp. 3 milyar, papar Ahmad Senang.

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUA/PPAS R.APBD 2025 dapat disepakati.

Dirinya Menjelaskan bahwa penyusunan KUA/PPAS R.APBD 2025 berawal dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman dalam penyusunan KUA/PPAS sebagai alokasi anggaran bagi setiap Perangkat Daerah, yangmana KUA/PPAS ini telah diselaraskan dengan program Pemerintah pusat dan Pemerintah provinsi yang memfokuskan pencapaian target pelayanan publik.

Baca Juga :  300 Nakes di RSUD Raden Mattaher Jambi Telah Divaksinasi Dosis Ketiga

“Penyusunan R.APBD 2025 dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) berdasarkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan,” jelas Pj. Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin rapat paripurna mengingatkan bahwa Nota Kesepakatan KUA/PPAS sebagai pedoman untuk menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD dan dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2025 untuk dibahas di Badan Anggaran DPRD Langkat.

Baca Juga :  Dialog dengan Dubes Singapura, Edi Purwanto: Korporasi harus Sejahterakan Rakyat

“Untuk itu saya minta kepada semua pihak untuk mengikuti tahapan berikutnya hingga disahkannya menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.(Rais/adv)