LANGKAT,BITNews.id – Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH menghadiri penyerahan hasil penilaian penyelenggaraan publik di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (23/01/2024).
Hasil penilaian ini didasarkan pada keputusan SK Ombudsman Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023.
Kabupaten Langkat mendapatkan peringkat 5 Kabupaten di Sumatera Utara dan mendapatkan nilai 91,40 dengan zona hijau, kategori A, dan opini kualitas tertinggi. Dalam acara tersebut, perwakilan Ombusman RI, Dadang S Suharmawijaya, memaparkan sistem kerja ombudsman.
“Ombudsman bekerja ketika ada laporan pengaduan dari masyarakat tentang administrasi pada suatu institusi, ketika itu terjadi maka pekerjaan ombudsman dimulai,” jelasnya.
“Kami bekerja bagaimana memperbaiki sistem yang ada di institusi tersebut dan terus mengawasi hingga pelayanannya benar-benar baik,” sambungnya.
Dalam kata sambutannya, perwakilan Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, menyampaikan bahwa pelayanan publik harus terus di-upgrade sehingga menciptakan kenyamanan untuk masyarakat. Ombudsman diperintahkan oleh Presiden Indonesia menjadi pengawasan dan mengeluarkan opini untuk pelayanan publik.
“Setiap tahunnya, kami selalu mengupgrade indikator penilaian agar kita lebih memaksimalkan pelayanan publik, sehingga diharapkan dari penilaian yang kami berikan kedepannya semakin meningkatkan pelayanan publik di pemerintahan kabupaten/kota masing-masing,” sebutnya.
Dalam kesempatan ini, Pj Gubernur Sumatera Utara diwakili Seketaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugroho menyampaikan pentingnya penilaian pelayanan publik dan penerapan cepat, mudah, terjangkau, dan ukur dalam melayani publik.
Ombudsman mengawasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah untuk mencegah terjadinya diskriminasi pelayanan atau tebang pilih, pemungutan dalam pelayanan, dan hilangnya kepercayaan masyarakat.
“Diharapkan kedepannya dalam memberikan pelayanan harus cepat, mudah, terjangkau, dan ukur sehingga ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk pelayanan publik,” terangnya.
“Semoga dengan penilaian ini, menjadi evaluasi pelayanan publik kabupaten/kota untuk kedepannya,” lanjutnya berharap.
Selanjutnya dilakukan penyerahan piagam dan hasil penilaian oleh Ombudsman RI didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut kepada Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH.
Turut hadir dalam acara tersebut, Seketaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugroho, Perwakilan Pimpinan Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean, Bupati/Walikota se-Sumatera Utara, serta sejumlah kepala dinas di Kabupaten Langkat. (Rais/Adv)
