BATANG HARI, BITNews.id – Pemerintah Kabupaten Batang Hari menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk lagu daerah atau lagu tradisional dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Selasa (12/5/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya tradisional yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, diwakili Sekretaris Daerah Batang Hari, Mula P. Rambe, hadir langsung menerima sertifikat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Mula P. Rambe mengatakan penyerahan sertifikat KIK tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan ekspresi budaya tradisional yang menjadi identitas masyarakat.
“Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan ekspresi budaya tradisional yang menjadi identitas serta warisan budaya masyarakat,” ujar Mula P. Rambe.
Ia menjelaskan langkah tersebut sejalan dengan regulasi pemerintah terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik serta inventarisasi kekayaan intelektual komunal.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan apresiasi terhadap kekayaan budaya daerah,” katanya.
Lagu daerah dinilai menjadi bagian penting dari warisan budaya Indonesia karena mencerminkan identitas masyarakat melalui lirik, irama, dan bahasa yang digunakan.
Selain sebagai hiburan, lagu daerah juga memiliki fungsi sebagai media pelestarian budaya, penyampaian pesan moral, adat istiadat, serta penguatan rasa cinta terhadap daerah asal.
Pemerintah Kabupaten Batang Hari berharap penerimaan sertifikat tersebut dapat mendorong pelestarian budaya daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan mengembangkan warisan budaya tradisional. (Adv)
