BINTAN, BITNews.id – Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar ekspose hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur, Rabu (15/10/2025), di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan, dan dihadiri oleh unsur pimpinan OPD, camat, lurah, serta perwakilan lembaga akademik dari STISIPOL Raja Haji yang menjadi mitra penyusun kajian.
Dalam sambutannya, Bupati Roby menegaskan bahwa kajian tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menata wilayah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di Kecamatan Bintan Timur.
“Pemekaran wilayah bukan semata membagi daerah, tetapi memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih cepat, efektif, dan menjangkau seluruh lapisan,” ujar Roby.
Kajian yang disusun oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STISIPOL Raja Haji menunjukkan bahwa Kecamatan Bintan Timur memiliki jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Bintan, yakni 51.782 jiwa atau 28,7 persen dari total penduduk (data Disdukcapil Bintan, 2024).
Berdasarkan hasil kajian, disarankan pembentukan kecamatan baru yang meliputi Kelurahan Sungai Lekop dan Kelurahan Gunung Lengkuas, sedangkan kecamatan induk tetap menaungi Kelurahan Kijang Kota dan Sungai Enam.
Laporan kajian akhir juga menyebutkan bahwa sebagian besar persyaratan dasar dan teknis telah terpenuhi, termasuk kemampuan keuangan daerah dan kesiapan sarana prasarana. Meski demikian, Roby menekankan pentingnya tahapan lanjutan seperti penegasan batas wilayah dan pemekaran kelurahan sebagai prasyarat administratif sebelum pengajuan resmi ke pemerintah pusat.
“Seluruh proses akan dijalankan sesuai aturan dengan prinsip partisipatif dan transparan. Partisipasi serta dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam rencana pemekaran ini,” tegas Roby.
Melalui kegiatan ekspose ini, Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil kajian ke tahap perencanaan kebijakan daerah tahun 2026.
Rencana pemekaran Kecamatan Bintan Timur juga selaras dengan kebijakan strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Dalam peraturan tersebut, wilayah Bintan Timur masuk sebagai salah satu kawasan industri maritim prioritas nasional, sehingga penataan administratif diharapkan mampu memperkuat tata kelola pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut. (Spn)
Discussion about this post