Peringati Malam Nuzulul Qur’an di Ponpes Al-Mubarak, Al Haris Biayai Ongkos Pulang Kampung Santri

JAMBI,BITNews.id – Gubernur Jambi, Al Haris memperingati malam Nuzulul Qur’an 1444 Hijriyah di Pondok Pesantren Al-Mubarak, di Tahtul Yaman Seberang, Kota Jambi. Jumat (07/04/2023) malam.

Di momen malam turunnya Al Quran ini, Gubernur Al Haris mengajak semua santri untuk mendoakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mubarak, Kyai H. Mubarak, senantiasa diberikan kesehatan, agar terus menebarkan ilmu Al Quran kepada umat.

Baca Juga :  Kapenrem 042/Gapu Hadiri Lomba Bhayangkara Mural Festival 2021

“Di malam yang agung ini, saya mengajak ananda (santri) semua untuk mendoakan Ayahnda Al Mubarak agar senantiasa diberikan kesehatan, dipanjangkan umur. Karena peran beliau sangat dibutuhkan untuk mendidik anak Jambi agar bisa memahami Al Quran,” ucap Al Haris disambut ucapan “Amin” dari ribuan santri.

Di malam Nuzulul Qur’an ini sekaligus pelepasan pulang kampung para santri Pondok Pesantren Al Mubarak. Dalam sambutannya, Al Haris menyatakan menanggung biaya kepulangan para santri.

Baca Juga :  Sasar Ratusan Pelajar dari Berbagai Sekolah, Sinsen Beri Edukasi Safety Riding

“Semoga Ananda semua sampai tujuan ke kampung halaman masing-masing, untuk pulang kampung kali ini, saya akan biayai ongkos BUS ananda semua untuk pulang kampung,” kata Al Haris.

Gubernur Al Haris juga menitipkan salam dan mendoakan para orang tua santri, semoga selalu diberikan kesehatan.

“Bapak titip salam kepada orang tua ananda semua, mari kita doakan orang tuan ananda semua semoga selalu diberikan kesehatan, yang sakit segera diberikan kesembuhan dan yang telah meninggal husnul khotimah,” tutup Al Haris.

Baca Juga :  Aurellia Kembali ke Jambi Usai Berlaga di AHM Best Student 2025 Tingkat Nasional

Sebelum memperingati Nuzulul Qur’an, Gubernur Al Haris bersama pengurus Pesantren terlebih dahulu melakukan shalat Isya dan Tarawih.

Turut hadir mendampingi Gubernur Al Haris, Staf Ahli Gubernur dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Hn/Adv)