Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan, Pjs Gubernur Jambi : Tim Pengawas Segera Dibentuk

JAMBI, BITNews.id – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, SH., MH., secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (20/11/2024).

Dalam sambutannya, Sudirman mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pengesahan regulasi ini.

Baca Juga :  Anggota DPRD Jambi Al Mashuri dan Supeno Hadiri Pengukuhan Kades dan BPD se-Kabupaten Tebo

“Alhamdulillah, sembilan fraksi DPRD Provinsi Jambi telah menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Kami memberikan apresiasi atas pengesahan ini, sekaligus atas penyediaan area khusus merokok yang menjadi bagian dari kebijakan tersebut,” ungkap Sudirman.

Sebagai langkah awal implementasi, Sudirman menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan aturan ini di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga :  BPTD Kelas II Jambi Catat Tren Positif, Korban Kecelakaan Turun Selama Mudik

Ia juga menegaskan perlunya pembentukan tim pengawas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah disahkan.

Peraturan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang sehat serta mengurangi dampak negatif akibat paparan asap rokok, baik di tempat umum maupun di fasilitas pemerintahan. (Adv)