Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan, Pjs Gubernur Jambi : Tim Pengawas Segera Dibentuk

JAMBI, BITNews.id – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, SH., MH., secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga :  Fadhil Arief Ajak Semua Untuk Komitmen Cegah dan Penurunan Stunting di Batanghari

Dalam sambutannya, Sudirman mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pengesahan regulasi ini.

“Alhamdulillah, sembilan fraksi DPRD Provinsi Jambi telah menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Kami memberikan apresiasi atas pengesahan ini, sekaligus atas penyediaan area khusus merokok yang menjadi bagian dari kebijakan tersebut,” ungkap Sudirman.

Sebagai langkah awal implementasi, Sudirman menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan aturan ini di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga :  Dilantik Serentak 962 Kepala Daerah, Syauqul Muhibbin dan Emil Tyu Samba Siap Pimpin Kota Blitar

Ia juga menegaskan perlunya pembentukan tim pengawas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah disahkan.

Peraturan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang sehat serta mengurangi dampak negatif akibat paparan asap rokok, baik di tempat umum maupun di fasilitas pemerintahan. (Adv)