Sekda Ikuti Rapat Participating Interest Blok Migas Bersama KPK Melalui Vidcon

BITNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,S.H.,M.H., menyampaikan, blok migas merupakan salah satu sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikan Sekda usai mengikuti Rapat Participating Interest Blok Migas bersama KPK melalui Video Conference, yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Kantor Gubernur Jambi, Selasa(28/12/2021).

“Hari ini kita melaksanakan rapat bersama KPK dan SKK Migas yang dilaksanakan secara virtual, rapat ini bertujuan guna mengoptimalisasi potensi PAD dari Participating Intern yang ada di Provinsi Jambi,” ujar Sekda.

Baca Juga :  Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan, Forkopimda Jatim Pastikan Beri Perawatan Maksimal

“Kita sama-sama berharap, potensi PAD Provinsi Jambi dapat meningkat melalui kerjasama dengan SKK Migas yang ada di Provinsi Jambi dan tentunya ini bukan hanya meningkatkan PAD Provinsi Jambi tetapi juga dapat meningkatkan PAD Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi,” lanjut Sekda.

Dasar Hukum pelaksanaan kerjasama Parricipating Interest (PI) dengan Pertamina/SKK Migas adalah Peraturan Menteri Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Parricipating Interest 10% (sepuluh persen) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Minta Penjarahan Benda Bersejarah Segera Dihentikan

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua, mengatakan, pertemuan antara KPK, Pemerintah, dan pihak SKK Migas bertujuan mengoptimalkan koordinasi pencegahan korupsi.

“Pertemuan saat ini, bertujuan untuk mengoptimalkan participating interest di masa depan, dan saya rasa pertemuan ini sangat baik, untuk masing-masing pihak terhadap peranan dan tanggung jawab, sedangkan bagi SKK Migas, bagaimana bisa mensinergikan tugas dan tanggung jawab,” kata Maruli. (Dian/adv)

Baca Juga :  ISSI Jambi Sabet 6 Medali di Kejurnas Balap Sepeda 2025, Ketua Umum Apresiasi Perjuangan Atlet