Taufik ZA Buka Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Harga

ASAHAN, BITNews.id – Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Taufik Zainal Abidin, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Harga (SSH, SBU, HSPK, dan ASB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, di Hotel Khas Parapat, Rabu (7/12/2022).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh narasumber yang berasal dari Direktorat Jendral (Dirjen) Keuangan Daerah (KEUDA) Kementerian Dalam Negeri Fernando Siagian, Asisten III Administrasi Umum, Staf Ahli, Kepala OPD terkait serta peserta bimtek yang merupakan perwakilan dari OPD di lingkungan Pemkab Asahan.

Baca Juga :  Kapolda Bersama Pj. Gubernur Jambi Cek Kesiapan Lokasi Pelaksanaan Vaksinasi Massal

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sofian melaporkan, kegiatan Bimtek Penyusunan Standar Harga tahun ini diikuti sekitar 40 peserta yang berasal dari perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Asahan. Dirinya juga menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 hari, dimulai dari 5 sampai 7 Desember 2022.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Daerah dan menjadi alat bantu dalam proses pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban,” ujar Sofian.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Melakukan Pertemuan Bersama Jajaran Kepengurusan PBSI

Sementara, Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wabup Asahan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang diprakarsai oleh BKAD Kabupaten Asahan. Dirinya berharap kegiatan ini menjadi momentum dalam meningkatkan kualitas ASN yang ada di setiap OPD untuk mewujudkan pelaksanaan urusan pemerintahan.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat membawa dampak positif bagi OPD agar dapat mengelola keuangan daerah dengan lebih transparan, lebih efisien dan lebih baik dalam pertanggungjawabannya, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” ujar wabup.

Baca Juga :  Wali Kota Blitar Diterpa Isu Hoaks, Ormas RaDja Desak Polisi Tindak Akun Provokatif

Lebih lanjut Wabup Asahan mengucapkan terima kasih kepada narasumber, ia berharap agar dapat menyalurkan informasi dan pengetahuan terkait penyusunan standar harga kepada seluruh peserta. “Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada narasumber, dan berharap narasumber dapat memberikan tambahan pengetahuan kepada seluruh peserta agar dapat menyusun standar harga yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” pungkasnya. [Slv/adv]