BENGKULU, BITNews.id – Munculnya kembali praktik penjualan batubara dalam kemasan karungan di wilayah Bengkulu Tengah menjadi sorotan DPRD Provinsi Bengkulu. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pertambangan tanpa izin yang masih berlangsung di sejumlah lokasi.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik tersebut.
“Praktik ini harus dihentikan. Aparat tidak boleh ragu menindak pelaku, termasuk jika ada oknum yang terlibat,” ujar Teuku, Kamis (30/4/2026).
Ia menilai, penjualan batubara karungan menjadi indikasi adanya aktivitas tambang ilegal yang belum tertangani secara maksimal. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam serta melemahkan penegakan hukum.
Meski demikian, Teuku mengingatkan agar penindakan tetap dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap memperhatikan masyarakat kecil agar tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak terlepas dari faktor ekonomi, sehingga pemerintah perlu menyiapkan solusi jangka panjang agar masyarakat tidak bergantung pada aktivitas tersebut.
Dari sisi ekonomi, aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi melalui pajak dan royalti.
Selain itu, dampak lingkungan juga menjadi perhatian. Lahan bekas tambang yang tidak direklamasi berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan biaya pemulihan yang besar.
Distribusi batubara ilegal juga dinilai berdampak pada infrastruktur daerah. Kendaraan angkut dengan muatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Teuku menegaskan perlunya komitmen bersama dalam mengelola sumber daya alam secara legal dan tertib.
“Kita membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola yang baik agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
DPRD Bengkulu berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik tambang ilegal serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan. (Adv)
