• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Akibat Salah Paham, Pria Lampung Tengah terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Bitnews.id by Bitnews.id
3 Agustus 2022
in Daerah, Hukrim, Peristiwa
Cekcok omongan warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Aniaya tetangganya pakai senjata tajam.

Cekcok omongan warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Aniaya tetangganya pakai senjata tajam.

Share on FacebookShare on Twitter

LAMTENG, BITNews.id – Hubungan baik harus berakhir di jeruji besi, inilah yang dialami YD (33) yang harus terancam hukuman 5 tahun penjara akibat aniaya ES (34) dengan senjata tajam berupa celurit.

Peristiwa pembacokan ini bermula pada 30 Juli 2022 silam. Pada saat kejadian korban sedang berkumpul bersama sejumlah warga, namun pelaku salah paham lantaran korban YD di anggap oleh pelaku sedang membicarakan pelaku. Sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Baca Juga:

Prihatin Insiden Guru dan Murid, Kapolresta Jambi Dorong Penyelesaian Konflik Sekolah Lewat Musyawarah

OJK Limpahkan Perkara Pidana Pasar Modal SWAT, Berkas Dinyatakan P-21

Tradisi Pisah Sambut Tandai Awal Kepemimpinan AKBP Ramadhanil di Polres Kerinci

BMKG Prakirakan Jambi Diguyur Hujan Ringan Sabtu Ini

“Berawal dari salah paham, saat korban dan sejumlah warga sedang berkumpul, dikira korban dan warga lain sedang membicaraknya. Hingga terjadi adu mulut antar pelaku dan korban, sehingga pelaku tersulut emosi,” kata Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (3/8/2022).

Lantaran emosi, pelaku langsung pulang kerumah untuk mengambil celurit dan kembali menghampiri korban dan untuk membacok korban.

“Sejumlah saksi sempat menghalangi namun tidak dapat menahan pelaku, sehingga korban di aniaya oleh pelaku dengan mengunakan celurit sehingga pelaku mengalami luka, di bagian pundak kanan, pinggang sebelah kanan dan paha sebelah kiri. Setelah itu pelaku melarikan diri. Lalu korban di larikan ke rumah sakit,” terang Kapolsek.

Usai kejadian ini sekitar pukul 23.00 wib pelaku dengan di antar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Padang Ratu. Barang bukti yang di amankan satu bilah celurit. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(iswan)

Next Post
Wabup Asahan Hadiri Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1444 H

Wabup Asahan Hadiri Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1444 H

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Anugerahkan Maestro Seni dan Warisan Budaya

    HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Anugerahkan Maestro Seni dan Warisan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pantun untuk Jambi, Gerakan Hesti Haris Raih Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.