Aksi Kekerasan Terekam Live di Instagram, Polisi Bekuk Pelaku dalam Hitungan Jam

JAMBI,BITNews.id – Seorang pria berinisial NK (30) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang disiarkan langsung melalui fitur live Instagram.

Korban diketahui bernama Mellyn Oktaviany (28), warga Kota Jambi.

Peristiwa terjadi di sebuah rumah kos di RT 17, Kelurahan Pall V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Rabu (23/7/2025).

Video penganiayaan yang viral tersebut mengundang perhatian publik dan memicu kecaman dari warganet.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dorong Pembangunan Jembatan Sungai Rambut Tanjab Timur

Kapolsek Kotabaru Kompol Jimi Fernando, S.I.K. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.

“Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan dipicu oleh pertengkaran mulut terkait persoalan uang,” ujar Kompol Jimi kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Dalam video yang viral, terlihat pelaku menarik rambut korban, memukul wajah, kepala, dan tubuh korban, bahkan sempat menendang paha kanan korban satu kali.

Baca Juga :  Musim Hujan Tiba, Saatnya Cek Motor di AHASS Bersama Honda

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan wajah. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kotabaru dan menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses hukum.

IPDA Ariyadi, S.H., Panit Reskrim Polsek Kotabaru, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tuntas.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain ataupun keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini,” ujarnya.

Baca Juga :  H. Sujono, Anggota DPRD Bengkulu, Terjun ke Daerah Pemilihan untuk Reses Sidang Pertama Tahun 2024

Kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial, dengan banyak warganet menyerukan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Aksi kekerasan terhadap perempuan yang disiarkan secara langsung ini memicu kecaman dan kekhawatiran terkait meningkatnya tindak kekerasan domestik yang diekspos di ruang digital. (Red)