Al Haris Keluarkan Moratorium Mutasi PNS Masuk ke Lingkungan Pemprov Jambi

BITNews.id – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S. Sos, melakukan moratorium mutasi pegawai negeri sipil masuk ke lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi. Pasalnya, banyak PNS dari Pemerintah Kabupaten/ Kota yang ingin pindah ke Pemprov Jambi sejak kepemimpinan Gubernur Al Haris bersama Wakil Gubernur Jambi, H. Abdullah Sani. Kamis (2/12/21).

Terhitung tanggal 7 Juli 2021 lalu, sudah 100 orang PNS dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang pindah ke Pemprov Jambi. Bahkan terdapat satu Kabupaten saat ini mengajukan pindah ke Provinsi yang mencapai 60 orang PNS.

Baca Juga :  35 KK Warga Desa Kuala Simbur Kembali Terima BLT DD

Gubernur Al haris mengatakan, penghentian sementara PNS dari Pemkab dan Pemkot ke Pemprov Jambi, berlaku sejak tanggal 1 Desember 2021 kemarin sampai batas waktu yang belum di tentukan.

“Saya telah menyampaikan kepada Bupati dan Walikota agar tidak memberikan rekomendasi perpindahan PNS ke Pemprov Jambi, mengingat daerah juga membutuhkan PNS yang hebat,” tuturnya. (Hen/adv)

Baca Juga :  Kegiatan Hulu Migas Jabung Dukung Penyerapan Tenaga Kerja Lokal