Alat Berat Bantuan di Tanjab Timur Terbengkalai dan Rusak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

TANJABTIM, BITNews.id – Program swasembada pangan menjadi salah satu prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan target membuka tiga juta hektare lahan baru di Papua dan Kalimantan.

Provinsi Jambi turut berkontribusi dalam mendukung program ketahanan pangan ini, termasuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dahulu dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama. Namun, belakangan, upaya tersebut dinilai tidak berjalan maksimal.

Aktivis Penggiat dan Pemerhati Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Arie Suriyanto, mengungkapkan bahwa pada masa kepemimpinan Bupati Zumi Zola, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan luasan mencapai 17.000 hektare.

Baca Juga :  Prajurit TNI Beri Kejutan Ulang Tahun Kapolda Sumut

“Untuk memperkuat program ketahanan pangan ini, saat itu juga dialokasikan bantuan alat berat berupa eksavator ke setiap kecamatan, termasuk Kecamatan Nipah Panjang,” ujarnya, kepada media ini, Senin (21/04/2025).

Pengelolaan alat berat tersebut diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya, yang mengatur ketentuan penggunaan serta besaran biaya sewa.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Hadiri Deklarasi PSU Pilkada Damai Bungo 2025

Pada 2022, lanjut Arie, eksavator di Kecamatan Nipah Panjang diserahkan Camat Helmi Agustinus kepada Desa Teluk Kijing untuk mendukung perbaikan tanggul dan saluran pertanian. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai status dan kondisi alat tersebut.

“Pada tahun 2023, pengelolaan eksavator itu bahkan dikembalikan ke Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur, namun informasinya alat tersebut kini mengalami kerusakan,” ungkap Arie.

Baca Juga :  Memetik Keberkahan: Kisah Panen Padi "Korea" di Tanah Sendiri

Ia menambahkan, kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, di antaranya siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan eksavator, berapa pendapatan yang telah disetorkan ke kas daerah dari hasil pemanfaatan alat tersebut, serta bagaimana penggunaan anggaran operasional selama masa pengelolaan di tingkat kecamatan.

“Persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut agar akuntabilitas dan optimalisasi aset daerah bisa dipastikan, terlebih alat berat ini sejatinya diadakan untuk mendukung program ketahanan pangan,” tegas Arie Suriyanto. (Toy)