BITNews.id – Aliansi Masyarakat Anti Manipulasi dan Korupsi (AMPUTASI) kembali menggelar aksi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berantas mafia proyek yang terjadi di Kementerian PUPR POKJA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi terkait perusahaan yang sudah di blacklist yakni PT Puncak Timur Parahyangangan. Senin (12/07/21).
Meskipun telah di blacklist PT Puncak Timur Parahyangangan berhasil memenangkan proyek kegiatan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA APBN tahun 2021 dengan nilai Pagu Rp. 39.516.000.000,00 dengan penawaran Rp. 31.429.392.000,00.
Amputasi mencium adanya persekongkolan jahat atau kongkalikong antara pihak ULP Kementrian PUPR dan pihak rekanan yang sengaja menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Korlap aksi, Abdullah mengatakan telah mencium adanya aroma mafia proyek untuk anggaran APBN dan APBD. Berapa banyak uang negara yang dikantongi pakang proyek (perusahaan yang menang menjual kepada rekanan lokal dengan harga 10-15 persen).
“Berdasarkan data yang kami miliki proyek tahun 2021 yang masuk di jambi 80 persen dimenangkan oleh perusahaan yang berada diluar jambi, yang faktanya dilapangan yang mengerjakan adalah kontraktor lokal,” terang Abdullah. Senin (12/7/21).
“Maka dari itu, kami dari Amputasi Mendesak Komisi V dan Komisi II DPR RI Dapil Jambi menggunakan fungsi pengawasan nya sebagai wakil rakyat. Ini jangan dijadikan ajang pencitraan dan konsumsi politik. Ayo kita selamatkan daerah kita ini dari pakang-pakang proyek,” tambahnya.
Ia mengatakan, jika hal ini tidak ditindak lanjuti, dalam waktu dekat Amputasi akan mendatangi gedung DPR RI, KPK dan Kementerian PUPR.(win)
Discussion about this post