Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sebut Pembahasan Ranperda RTRW Harus Dikebut

JAMBI, BITNews.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menyebutkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu harus dikebut.

Sumardi mengatakan, kesempatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk membahas Ranperda ini hanya dalam waktu sepuluh hari ke depan.

Baca Juga :  Pengurus Debalang Tanjab Timur Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dikukuhkan

“Pada bulan April, Ranperda ini sudah harus ketok palu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ini adalah merupakan masuk yang kedua Ranperda yang harus dibahas. Oleh karena itu wajib hukumnya untuk diselesaikan,” ungkap Sumardi saat ditemui di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (31/1/2023)

“Nantinya dengan Perda RTRW inilah yang akan mempercepat pembangunan yang bersifat strategis,” lanjut politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Baca Juga :  Sanusi Mundur, Demi Tegakkan Netralitas dan Jaga Marwah Lembaga

Sumardi menambahkan, RTRW dari kabupaten/kota nantinya harus menyesuaikan Perda RTRW Provinsi Bengkulu yang sedang dibahas tersebut.

“Harus adanya sinergi dari kabupaten/kota terhadap Perda ini, harus seiring sejalan,” pungkas Sumardi. (Ptr/Adv)