JAMBI, BITNews.id – Pembina Samsat Provinsi Jambi meluncurkan program undian berhadiah bertajuk Kilau Emas Samsat Jambi 2026 mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026.
Program ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pembina Samsat menyebut, undian ini menjadi bagian dari strategi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak secara preventif dan inklusif.
“Kami ingin memberikan nilai tambah bagi masyarakat yang taat. Selain memastikan perlindungan dasar bagi pengguna jalan melalui SWDKLLJ, kepatuhan masyarakat juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah Jambi,” ujar perwakilan Pembina Samsat Provinsi Jambi.
Program undian berlangsung selama empat bulan, terhitung sejak 1 Maret hingga 30 Juni 2026. Adapun kriteria kepesertaan sebagai berikut:
Wajib pajak taat, yakni masyarakat yang membayar pajak kendaraan sebelum atau tepat pada saat jatuh tempo, berhak memperoleh dua nomor undian (double chance).
Pelunasan tunggakan, yakni wajib pajak yang melunasi tunggakan selama periode program, berhak mendapatkan satu nomor undian.
Kanal pembayaran, berlaku untuk seluruh metode pembayaran. Khusus pengguna platform digital SIGNAL (Samsat Digital Nasional), verifikasi dilakukan secara otomatis dalam sistem undian.
Masyarakat juga diimbau memastikan identitas kendaraan telah terdaftar secara sah dalam sistem ERI (Electronic Registration and Identification).
Pembina Samsat Jambi menyiapkan sejumlah hadiah, dengan hadiah utama berupa logam mulia atau emas batangan. Hadiah tersebut dipilih sebagai bentuk stimulus investasi jangka panjang bagi para pemenang.
Pengundian dan pengumuman pemenang dijadwalkan pada Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Pembina Samsat, momentum tersebut dipilih untuk menumbuhkan semangat kontribusi warga dalam pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan.
Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi merupakan kolaborasi antara Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi, dan PT Jasa Raharja Wilayah Jambi. Ketiga instansi tersebut bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi kendaraan bermotor, optimalisasi pendapatan daerah, serta perlindungan kecelakaan lalu lintas.
Melalui program Kilau Emas Samsat Jambi 2026, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat dan berdampak pada pembangunan daerah. (*)
