Audiensi Bersama Pj Bupati Sarolangun, Tim Pembinan Samsat Jambi Sosialisasikan UU HKPD Pajak

JAMBI, BITNews.id – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, serta Direktur Lalu Lintas, beraudiensi dengan PJ Bupati Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri, untuk mensosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Jambi dalam rapat koordinasi tentang HKPD dan Pajak Opsen di Ruang Aula Bappeda Kabupaten Sarolangun pada Selasa (04/06/2024).

Ni Made Ayu Mulidyawati menjelaskan bahwa, tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan isu utama yang dihadapi oleh Tim Pembina Samsat Daerah Jambi.

Baca Juga :  'Ragam Imaji Anak Jambi', WMB Buka Wadah Kreativitas Anak di Paviliun JBC

Menurut data internal Jasa Raharja, hingga Mei 2024, tingkat kendaraan bermotor yang tidak membayarkan pajak dan SWDKLLJ mencapai 60,59 persen.

“Audiensi ini untuk mensosialisasikan rencana implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Implementasi pajak opsen akan dilakukan pada tahun 2025, antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Jambi, yang didukung oleh Jasa Raharja Cabang Jambi,” ujar Ayu.

Jasa Raharja berharap pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Pajak Opsen di wilayah Provinsi Jambi dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat Kabupaten Sarolangun dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Al Haris Dukung Gebyar Sound System untuk Tingkatkan Eksistensi dan Kemajuan Usaha Sound System di Jambi

Hal ini diharapkan juga berdampak pada peningkatan penerimaan SWDKLLJ Kendaraan Bermotor.

Ayu menambahkan, salah satu program kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi serta action plan untuk meningkatkan kolektabilitas SWDKLLJ Jasa Raharja adalah melaksanakan koordinasi dengan seluruh Pemerintah Daerah terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di tahun 2025.

“Diharapkan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di Kabupaten Sarolangun dapat segera diimplementasikan setelah sosialisasi, tanpa hambatan besar,” ungkapnya.

Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampailkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersedia bersinergi dalam pelaksanaan pajak opsen untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan daerah yang nantinya penerimaan dan alokasi anggarannya akan dibagi sesuai persentase yang disepakati.

Baca Juga :  Rutin dilaksanakan, Denpal II/2 Jambi Gelar Yanhar Aktif di Satuan Jajaran Korem 042/Gapu

Ditlantas Polda Jambi yang diwakili oleh Kanit Regident, Kompol Nanda, menjelaskan bahwa Ditlantas mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat di Kabupaten Merangin melalui kegiatan penegakan hukum seperti penagihan door-to-door dan razia kendaraan bermotor.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasat Lantas Polres, KUPTD Samsat, TIM TAPD, Kepala Cabang Bank Jambi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, seluruh camat Kabupaten Merangin, serta jajaran pejabat Jasa Raharja Cabang Jambi, yaitu Kepala Unit Operasional Humas, Kepala Perwakilan Muara Bungo, dan Penanggung Jawab Samsat Merangin. (Humas JR Jambi)