• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Awak Media Kecewa, Liputan Kegiatan Rakor KPK RI di Rumah Dinas Bupati Labusel Dibatasi

Bitnews.id by Bitnews.id
18 Oktober 2022
in Daerah, Pemerintahan, Peristiwa
Awak Media Kecewa, Liputan Kegiatan Rakor KPK RI di Rumah Dinas Bupati Labusel Dibatasi

Rumah Dinas Bupati Labusel (dok H. harahap)

Share on FacebookShare on Twitter

LABUSEL,BITNews.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Inspektorat Labuhanbatu Selatan mengadakan Rapat Kordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi bersama KPK RI di kediaman rumah dinas Bupati Labusel, di jalan Lintas Sumatera, Desa Hadundung. Selasa (18/10/2022).

Acara dihadiri oleh para Kepala Dinas dan Kepala Desa se Kabupaten Labusel.

Baca Juga:

Penuhi Kebutuhan Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Muaro Bungo Bangun Jaringan Air Bersih

Kompak, Warga Lorong Teratai Bakung Jaya Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak dan Berlubang Secara Swadaya

Polsek Jambi Selatan Amankan Lima Pelajar Diduga Hendak Tawuran

Dukung Pendidikan Anak Pekerja, Pelindo Regional 2 Jambi Salurkan Beasiswa TJSL

Namun sangat disayangkan, sebagian awak media tidak diperkenankan masuk untuk meliput kegiatan tersebut oleh petugas keamanan Satpol PP dengan alasan yang tidak jelas.

Meski sudah menunjukkan kartu pers, wartawan yang hendak masuk dicegah oleh Satpol PP yang berjaga.

“Maaf bang tidak boleh masuk, saya hanya diperintah dengan panitia yang menyelenggarakan acara ini bang, dan sudah ada media disiapkan dari panitia,” ujar salah satu petugas Satpol PP yang berjaga di depan pintu rumah bupati Labusel yang tidak mau disebutkan namanya.

Para awak media pun menjadi bertanya-tanya kenapa ada larangan tersebut. kenapa ada media tertentu yang disiapakan oleh Panitia.

“Mengapa kami tidak diperbolehkan masuk, kamipun sama jurnalis yang ingin memperoleh informasi berita. Ada apa ini?,” ungkap salah satu awak media trans sumatera TV dengan wajah kecewa.

Padahal Pers sudah diatur dan dilindungi oleh undang-undang tentang peliputan. Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers karyawan adalah lembaga sosial dan wahana yang melakukan kegiatan jurnalistik, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mencari informasi dengan baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik serta dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pasal 18 Ayat 1 Menghambat-menghalangi wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 500 juta.

Hingga berita ini di terbitkan Bupati atau pun pihak yang hadir di acara tersebut belum dapat di konfirmasi. (H. Harahap)

Next Post
Sekda Terima Audiensi Basarnas Pos Tanjung Balai Asahan

Sekda Terima Audiensi Basarnas Pos Tanjung Balai Asahan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Anugerahkan Maestro Seni dan Warisan Budaya

    HUT ke-69 Jambi, Gubernur Al Haris Anugerahkan Maestro Seni dan Warisan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pantun untuk Jambi, Gerakan Hesti Haris Raih Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Parlemen
    • Politik
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Diksosbud
    • Opini
    • Hukrim
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.