Balik ke Jambi atau ke Pulau Jawa, Pemudik Wajib Lengkapi Surat Keterangan Negatif Covid-19

BITNews.id – Petugas gabungan terus melakukan pengetatan, pemantauan dan pengawasan bagi pemudik yang kembali ke Jambi atau ke Pulau Jawa pada Arus Balik Lebaran 2021.

Seluruh pemudik yang melakukan perjalanan jalur darat dan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan Bakauheni – Merak
agar melengkapi diri dengan surat keterangan sehat Swab PCR/Rapid-Antigen (Negatif Covid-19).

Baca Juga :  Biaya Rawat Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun di Depan Perumahan Camat Kota Jambi Ditanggung Jasa Raharja

Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dalam keterangannya.

“Ini adalah tindak lanjut dari Pengarahan Presiden Republik Indonesia pada hari Senin kemarin, dalam rangka mengendalikan dan memutus rantai penularan Covid-19 pada Arus Balik Pasca Hari raya Idul Fitri 1442 H,” ujarnya

Baca Juga :  Bertemu dengan Asosiasi Sopir Batubara, Gubernur Al Haris: Sayo Tidak Ado Masalah dengan Sopir

Menindaklanjuti hal tersebut, maka perlu dilakukan pengetatan dan pemeriksaan arus balik pada setiap jalur transportasi dan moda
transportasi dari pulau Sumatera yang akan memasuki wilayah Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta dan sekitarnya atau sebaliknya.

“Kami akan melakukan penyekatan/check point di wilayah perbatasan Jambi untuk memastikan kewajiban surat Swab PCR/Rapid-Antigen (Negatif Covid-19) kepada para pelaku perjalanan yang akan melanjutkan perjalanan melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni – Merak,” tandasnya.(dian)

Baca Juga :  HUT ke-69 Provinsi Jambi, Ketua DPRD Ajak Perkuat Solidaritas dan Kesejahteraan