Barang Bukti 11 Kg Sabu dari 4 Tersangka Dimusnahkan Polda Jambi

JAMBI,BITNews.id – Ditresnarkoba Polda Jambi laksanakan press release pemusnahan barang bukti 11 Kg Narkotika jenis shabu pada Rabu, (22/11/2023).

Press relesase yang dilaksanakan di Lobby Gedung B tersebut, dipimpin oleh Kabagbin Opsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansyah, dan dihadiri juga dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Dikatakan oleh AKBP Nukmansyah, barang bukti ini merupakan ungkap kasus dari 4 LP yang diamankan di Kota Jambi, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

“Hari ini kita akan memusnahkan 11 kilogram Shabu yang telah diamankan, pada 11 kg BB jenis shabu ini polisi mengamankan 4 orang tersangka kurir narkoba,” jelas Nukmansyah.

Pemusnahan shabu dilakukan di Mapolda Jambi. Shabu dicampur dengan air dan sejumlah sabun cair diaduk di dalam ember biru.

Baca Juga :  Gandeng Pihak Sekolah, Ditlantas Polda Jambi Gelar Aksi Simpatik Pengecekan Kendaraan Siswa di MAN 3 Kota Jambi

Dikatakannya juga bahwa shabu yang diamankan ini, dikirim atau dibawa dari provinsi luar Jambi, yakni dari Aceh dan provinsi lain. (Hn)