Barang Bukti 11 Kg Sabu dari 4 Tersangka Dimusnahkan Polda Jambi

JAMBI,BITNews.id – Ditresnarkoba Polda Jambi laksanakan press release pemusnahan barang bukti 11 Kg Narkotika jenis shabu pada Rabu, (22/11/2023).

Press relesase yang dilaksanakan di Lobby Gedung B tersebut, dipimpin oleh Kabagbin Opsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansyah, dan dihadiri juga dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Dikatakan oleh AKBP Nukmansyah, barang bukti ini merupakan ungkap kasus dari 4 LP yang diamankan di Kota Jambi, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga :  Kenang dan Hormati Jasa Para Pahlawan, Polda Jambi Gelar Prosesi Tabur Bunga di Sungai Batanghari

“Hari ini kita akan memusnahkan 11 kilogram Shabu yang telah diamankan, pada 11 kg BB jenis shabu ini polisi mengamankan 4 orang tersangka kurir narkoba,” jelas Nukmansyah.

Pemusnahan shabu dilakukan di Mapolda Jambi. Shabu dicampur dengan air dan sejumlah sabun cair diaduk di dalam ember biru.

Dikatakannya juga bahwa shabu yang diamankan ini, dikirim atau dibawa dari provinsi luar Jambi, yakni dari Aceh dan provinsi lain. (Hn)

Baca Juga :  Waka Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Hadiri Acara Sosialisasi Desiminasi Keuangan Haji