Bea Cukai Aceh Tindak Lanjuti Hasil Survei Kepuasan Pengguna Jasa 2024

ACEH,BITNews.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh menindaklanjuti hasil Survei Kepuasan Pengguna Jasa (SKPJ) 2024 sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat integritas dalam menjalankan tugasnya.

Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan Bea Cukai serta mengidentifikasi potensi area rawan pelanggaran integritas, termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Tirta Mayang Realisasikan Dividen Tahun Buku 2024 untuk Pemerintah Kota Jambi

Survei dilakukan secara daring melalui laman resmi Bea Cukai di www.beacukai.go.id/Survei. Hasilnya menunjukkan indeks kepuasan pengguna jasa secara nasional mencapai 3,711 dari skala 4 dengan kategori Sangat Puas. Sementara itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memperoleh skor 3,796, juga dengan predikat Sangat Puas.

Meski mendapat penilaian tinggi, Bea Cukai Aceh tetap berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dengan menindaklanjuti berbagai masukan dari pengguna jasa.

Baca Juga :  Tiba di Jambi, Pangdam II/Sriwijaya Disambut Danrem 042/Gapi dan Forkopimda

Proses perbaikan ini akan berlangsung dari Februari hingga Mei 2025, melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Safuadi, menegaskan bahwa setiap unit kerja wajib melaporkan perkembangan tindak lanjut ini paling lambat 15 Mei 2025.

“Langkah ini bertujuan memastikan setiap aspek yang menjadi perhatian dalam survei segera diperbaiki guna meningkatkan layanan bagi masyarakat dan pengguna jasa,” katanya.

Baca Juga :  Pemdes Catur Rahayu Salurkan BLT DD Triwulan I Tahun 2023

Dengan upaya ini, Bea Cukai Aceh berharap dapat terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan di bidang kepabeanan dan cukai. (Humas BC)