Bekuk Kurir Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Sabu dan Pil Ekstasi Berlogo Superman

JAMBI,BITNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/03/2025) di Gedung Rupatama Lt.2 Mapolda Jambi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Batanghari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Selasa (11/03/2025).

Baca Juga :  Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Al Haris Ajak Berkomitmen Jaga Lingkungan

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak kejahatan narkotika.

“Ketika digeledah, ditemukan satu paket plastik besar berisi sabu dan satu plastik besar yang berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DI. Dari hasil pemeriksaan, (DI) mengaku telah dua kali menjemput barang haram tersebut dan menerima upah sebesar Rp35 juta.

Baca Juga :  Persiapan Pengamanan G20 di Bali, Kakorlantas Imbau Hal Ini ke Masyarakat

“Oleh sebab itu tersangka (DI) ini akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tambahnya.

Kombes Pol. Ernesto Saiser juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga berencana melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. (Red)

Baca Juga :  DPRD Klaim Rp50 M di APBD-P Untuk Penanganan Angkutan Batubara Dalam Proses