Belajar dari Kalimantan, KPU Jemput Surat Penetapan Haris- Sani Sebagai Gubernur ke MK

BITNews.id – Belajar dari kasus pemungutan suara ulang Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, KPU Provinsi Jambi segera menjemput surat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Al Haris – Abdullah Sani ke Mahkamah Konstitusi, hari ini Senin 7 Juni 2021.

“Hari ini kami ke Jakarta dulu untuk konsultasi dengan KPU RI biar tidak ada kesalahan seperti di daerah Kalimantan Barat yang hasil penetapannya diulang, karena tidak ada surat dari Mahkamah Konstitusi. Selain itu kita juga dapat arahan dari Biro Pem Pemprov Jambi untuk melengkapi syarat penetapan pasangan terpilih,”ucap Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan, dilansir Ampar.id, jaringan bitnews.id.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Upacara HUT TNI

“Kami menunggu surat dari MK, melalui KPU RI. Jika sudah ada surat tersebut rencananya Kamis 10 Juni 2021 nanti kita menggelar pleno penetapan calon terpilih,” kata Subhan.

Dikatakan Subhan, meski pasangan CE-Ratu sudah menerima hasil Pilgub Jambi dan menyatakan tidak menggugat, namun mereka tetap harus menunggu surat tertulis dari MK sebelum menggelar pleno.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat 2026, Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri

Usai pleno penetapan calon terpilih nantinya, mereka akan langsung menyurati DPRD Provinsi Jambi untuk selanjutnya diparipurnakan.

Diketahui, rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara PSU Pilgub Jambi 2020 menyatakan pasangan Al Haris-Abdullah Sani unggul atas Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Fachrori Umar-Syafril Nursal.

Secara keseluruhan, Haris-Sani unggul dengan perolehan 600.733 suara. Sementara Cek Endra-Ratu Munawaroh(CE-Ratu) meraih 587.918 suara.

Baca Juga :  Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan Dilanjutkan Hari Ini

Berdasarkan hasil tersebut, Haris-Sani unggul 12.815 suara dari CE-Ratu

Sedangkan pasangan Fachrori-Syafril hanya meraih 381.634 suara. Suara sah 1.570.285 suara, tidak sah 88.240 suara.

Sementara itu, jika dipersentase CE-Ratu meraih 37,44 persen, Fachrori-Syafril 24,3 persen dan Al Haris-Sani 38,26 persen. (nhr)