Berantas Aktivitas PETI di Sumay, Satreskrim Polres Tebo Amankan Delapan Terduga Pelaku

TEBO,BITNews.id – Polres Tebo mengungkap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku, Rabu (7/1/2026).

Pengungkapan kasus dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di area kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo. Operasi ini melibatkan Tim Sultan bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tebo.

Delapan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Seluruhnya diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut.

Baca Juga :  SKK Migas - KKKS Wilayah Jambi Gelar Dialog dan Diskusi Bersama Wamenaker RI

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung,” ujar Iptu Rimhot.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Barang bukti tersebut antara lain tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit alat pendukung penambangan.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Paparkan Kesiapan Yonif Raider 142/KJ dalam Rangka Pengamanan Perbatasan

Iptu Rimhot menegaskan, Polres Tebo berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami tidak memberikan ruang bagi aktivitas penambangan tanpa izin. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para terduga dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Shalat Ied dan Open House Pemkab Tanjab Timur

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas PETI di wilayahnya sebagai upaya bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum. (red)