• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Berikut Aturan Saat Ramadhan di Kota Jambi, soal Bukber hingga Tirai Warung Makan

Bitnews.id by Bitnews.id
13 April 2021
in Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Pemerintah Kota Jambi membuat aturan mengenai ibadah dan kegiatan usaha selama Ramadhan 1422 Hijriah di masa pandemi.

“Aturan ini memang ada yang longgar, namun banyak yang tetap ketat. Kita akan monitor agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan orang banyak,” kata Juru Bicara Pemkot Jambi Erwandi dilansir pada pada kompas.com. Senin (12/4/2021).

Baca Juga:

Petugas Lapas Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Tempe Orek

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar FKLL

Perkuat Sinergi, Ketua PWI Kota Silaturahmi dengan Kajari Jambi

Gubernur Al Haris: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ia mengatakan, aturan terkait pelaksanaan ibadah dan kegiatan usaha di bulan Ramadhan memang mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat.

Aturan ini dibuat sesuai dengan keputusan bersama Pemkot Jambi, Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi.

Untuk aturan beribadah, menurut Erwandi, setiap orang dianjurkan untuk sahur dan berbuka di rumah.

Namun, kegiatan buka bersama (bukber) dibolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan dan jumlah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Shalat tarawih, witir, tadarus, iktikaf, nuzul Quran harus memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Kalau untuk kultum Ramadhan di masjid atau mushala, paling lama hanya 15 menit,” kata Erwandi lagi.

Pelaksanaan pesantren kilat, safari Ramadhan dan majelis taklim dapat dilakukan dengan protokol kesehatan.

Begitu juga dengan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah harus mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan atau massa.

Untuk kegiatan lainnya seperti aktivitas membangunkan orang untuk sahur dan takbiran, hanya boleh dilakukan dari masjid dan tidak diperkenankan berkeliling dari rumah ke rumah.

“Kalau shalat Id, itu dibolehkan baik di masjid maupun di lapangan terbuka. Ya tentu dengan protokol kesehatan,” kata Erwandi.

Pengurus masjid harus menyemprotkan cairan disinfektan secara berkala dan menyediakan tempat mencuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala.

Keputusan bersama ini sudah diperkuat oleh Surat Edaran Wali Kota Jambi tentang Panduan Ibadah dan Kegiatan Usaha di Bulan Ramadhan.

“Dalam Surat Edaran ini, tetap bukber dibolehkan, asal 50 persen dari kapasitas ruangan,” kata Erwandi.

Selain itu, Pemkot Jambi meminta pelaku usaha hiburan malam untuk tutup mulai H-3 Ramadhan dan boleh dibuka kembali pada H+3 Idul Fitri.

Sementara itu, untuk restoran, rumah makan dan warung kopi diizinkan buka saat siang hari, tetapi harus ditutup menggunakan tirai.

Untuk pasar bedug atau pasar murah yang memang selalu ada di bulan Ramadhan, belum boleh buka atau ditiadakan, karena bisa menimbulkan kerumunan atau massa.

Terakhir, masyarakat Kota Jambi dilarang makan, minum dan merokok di area terbuka atau tempat publik selama Ramadhan pada siang hari. (hen)

Source: Kompas.com
Tags: #berita daerah#berita jambi#ramadhan
Next Post

Bukit Algoritma di Pusaran Harapan dan Realita

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.