MEDAN, BITNews.id – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil melumpuhkan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berusaha melawan petugas saat diamankan di Jalan Bukit Barisan II, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur, Kamis (23/1/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Muntecarlo, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ervan Lian Siahaan, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari laporan seorang korban, Roslenni Sinaga, yang kehilangan sepeda motor.
“Insiden tersebut terjadi saat korban sedang berbincang di dalam rumah bersama rekannya, Rina Purba, dan mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur,” jelasnya.
Berbekal laporan bernomor LP/B/29/I/2025/SPKT/Polsek Medan Timur, polisi segera melakukan penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil melacak keberadaan tersangka bernama Ganda Saputar. Tersangka ditemukan bersama seorang rekannya di lampu merah Krakatau, Simpang Pasar 3.
“Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan yang menyebabkan dirinya terjatuh dari sepeda motor,” tuturnya.
Tindakan agresif pelaku memaksa petugas melumpuhkannya menggunakan senjata api. Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur.
Dari hasil pemeriksaan, Ganda mengakui keterlibatannya dalam berbagai kasus pencurian sepeda motor di wilayah Medan. Berikut sejumlah aksinya:
1. Pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Gunung Sinabung, Medan Timur.
2. Pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Bukit Barisan, Medan Timur.
3. Penipuan dan penggelapan Honda Beat di Jalan Masjid Taufik (2024).
4. Pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Brigjen Katamso, Medan Kota.
5. Pencurian Honda Beat di kos-kosan Jalan Gunung Siguntang, Medan Timur.
Ganda juga diketahui telah empat kali masuk penjara, dengan catatan kriminal sebagai berikut:
- 2016: Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, divonis 3 tahun.
- 2018: Kasus pencurian sepeda motor di Jalan Moechtar Basri, divonis 2 tahun.
- 2020: Kasus pencurian di rumah Jalan Sibual-Buali, divonis 2 tahun.
- 2022: Kasus pencurian di kos-kosan Jalan Pembangunan 3, divonis 1,5 tahun.
Tersangka bahkan sempat melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Medan Timur pada tahun 2020 sebelum ditangkap kembali di daerah Dolok Sanggul.
Polsek Medan Timur memastikan akan terus mendalami keterlibatan tersangka dalam kejahatan lain.
“Kami berharap masyarakat segera melapor jika mengetahui informasi terkait aktivitas pelaku,” ujar Kanit Reskrim. (Rais)
Discussion about this post