BITNews.id – Dua warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan Imigrasi Kelas I TPI Jambi akan di deportasi ke negara asal.
Kasi Tikkim, Harapan Nasution mengatakan, dua WNA yang diamankan Imigrasi Jambi, rencananya pada hari Rabu (3/2), akan dideportasi ke negara asal nya China.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, dua WNA akan deportasi langsung ke Negara asal,” ujarnya.
Harapan menjelaskan, setelah diamankan, kedua WNA langsung diproses diruang penyelidikan guna menelusuri tujuan kedua WNA tersebut yang telah membuat resah masyarakat Singkut.
“Dari keterangan kedua WNA, mereka ikut bersama keluarganya usaha di bidang kayu, namun keberadaannya membuat resah masyarakat karena tidak pernah sama sekali berbaur dengan masyarakat,”Jelasnya. Selasa (2/2/2021).
Diwartakan sebelumnya, dua WNA asal China ini diketahui keberadaannya di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Jambi. Setelah adanya laporan ke pihak Imigrasi, kepolisian, TNI dan instansi pemerintah serta diperkuat dari Kesbangpol Sarolangun, kedua WNA tersebut langsung diamankan di singkut lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Jambi.
Terkait masuknya WNA asal China ke Jambi tepat tanggal 24 November 2020. Sebelumnya melalui Bandara Jakarta menuju ke Sumatera Selatan dan setelah itu ke Jambi.
“Kita juga sudah komunikasi pihak
Konsulat negara China di Medan dan rencana hari rabu besok, akan di Deportasi langsung ke Negara Asal nya ,” tuturnya. (hen)
Discussion about this post