JAMBI,BITNews.id – Bid Brantas BNNP Jambi berhasil mengamankan pria berinisial (NS), berusia 40 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jl. Delta RT 2, Kel. Nipah Panjang 2, Kab.Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi pada Rabu (06/07/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku, yang bekerja sebagai wiraswasta, ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika.
Saat penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga paket kecil plastik klip bening yang diduga berisi serbuk bening yang kuat diperkirakan sebagai narkotika jenis sabu. Berat bruto total temuan mencapai 10,94 gram.
Selain itu, turut disita juga satu unit handphone realmi gold, satu alat hisap narkotika jenis sabu (bong), dompet toko mas haji masri warna coklat, dompet kecil merk marvel warna biru, satu buah korek api, serta plastik klip bening lainnya.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penelusuran, tim berhasil menemukan aktivitas yang mencurigakan dari pelaku yang diduga menjual narkotika jenis sabu.
“Saat tim Bidang Pemberantasan BNNP Jambi melakukan kegiatan RPE (Razia Penyelidikan Ekstensif) dan berhasil menemukan pelaku sedang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti ditemukan baik di badan pelaku maupun di dalam kamar tempatnya berada,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk proses lebih lanjut.
Brigjen Pol Wisnu juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan, termasuk pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak generasi bangsa. (Ary)








Discussion about this post