BKPSDM Kaur Mulai Penyesuaian Disparitas Data PNS, Pastikan Data Kepegawaian Akurat

KAUR , BITNews.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur mulai melakukan penyesuaian disparitas data Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Rabu (25/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan data kepegawaian lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem nasional.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kaur, Satriana, mengatakan penyesuaian tersebut penting untuk merapikan data digital kepegawaian serta mempercepat proses administrasi di lingkungan pemerintah daerah.

“Penyesuaian ini bertujuan menyinkronkan data kepegawaian antara daerah, regional, dan pusat agar pengelolaan sumber daya manusia dapat berjalan lebih efektif,” ujar Satriana dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :  Kapolda Bersama Pj. Gubernur Jambi Cek Kesiapan Lokasi Pelaksanaan Vaksinasi Massal

Menurut dia, disparitas data dapat menyebabkan informasi kepegawaian menjadi tidak valid. Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada jenjang karier PNS, seperti proses promosi jabatan, kenaikan pangkat, maupun mutasi.

Selain itu, data yang tidak akurat juga dapat memengaruhi perencanaan kebutuhan pegawai serta evaluasi kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.

Untuk memfasilitasi proses penyesuaian data, BKPSDM Kabupaten Kaur membuka layanan pendampingan bagi PNS yang mengalami kesulitan dalam pengisian atau pembaruan data.

Baca Juga :  Hanya Satu Hari, Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan di Sekernan

“Bagi PNS yang mengalami kendala atau belum memahami proses penyesuaian data, dapat datang langsung ke kantor BKPSDM. Operator yang kami siapkan akan membantu proses penginputan dan penyesuaian data,” kata Satriana.

Ia menambahkan, penyesuaian disparitas data juga sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang mendorong pengelolaan data kepegawaian secara digital dan terintegrasi.

Data yang akurat dinilai penting untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, pengelolaan talenta aparatur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, penyesuaian data kepegawaian juga berkaitan dengan kebijakan nasional, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan status pekerjaan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Sekda: REI Bantu Pemerintah Wujudkan Ketersediaan Rumah Layak Huni

BKPSDM Kabupaten Kaur menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyesuaian data tersebut agar berjalan efektif. Pihaknya juga berencana meningkatkan sosialisasi kepada PNS terkait pentingnya pembaruan dan sinkronisasi data kepegawaian.

Dengan data yang akurat dan terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Kaur diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen sumber daya manusia sekaligus memperkuat pelayanan publik kepada masyarakat. (Esda)