BPTD Kelas II Jambi Tertibkan Angkutan ODOL di Tebo, 4 Kendaraan Ditilang

JAMBI,BITNews.id – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo dan Polres Tebo menggelar pengawasan serta penegakan hukum terpadu terhadap angkutan orang dan barang guna menekan praktik over dimensi dan over loading (ODOL).

Kegiatan ini dilaksanakan pada 11–12 Desember 2025 di Jalan Nasional Muaro Jambi–Jambi, tepatnya di Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendukung target Zero ODOL 2027, sekaligus meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Apresiasi Konsumen Setia, 43 Dealer Honda Serentak Rayakan Hari Pelanggan Nasional

Dalam kegiatan itu, petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atau kartu pengawasan. Selain itu, dilakukan pula pengukuran dimensi kendaraan angkutan barang untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Dari 54 kendaraan yang diperiksa, petugas menindak empat kendaraan angkutan barang dengan sanksi tilang. Rinciannya, tiga kendaraan melanggar ketentuan kelebihan muatan, sedangkan satu kendaraan melanggar persyaratan teknis kendaraan.

Baca Juga :  KPU Kota Jambi Terapkan Aturan Kesehatan bagi Calon KPPS

Selain penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi ketentuan ODOL kepada pengemudi dan pemilik kendaraan guna meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kepala BPTD Kelas II Jambi, Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, A.Md. LLAJ., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam memberikan perlindungan keselamatan kepada masyarakat, khususnya pada sektor angkutan barang di Provinsi Jambi.

“Pengawasan dan penegakan hukum ini dilakukan secara terpadu agar keselamatan lalu lintas dapat terjaga dan praktik ODOL dapat ditekan,” ujarnya.

Baca Juga :  Selama Operasi Jaran, Polres Muaro Jambi Berhasil Ungkap 15 Kasus

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang berlangsung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran pelaku usaha dan pengguna jasa angkutan barang semakin meningkat, sehingga target Zero ODOL 2027 dapat tercapai demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat. (Red)