Buron Kasus Perampasan Rp 31 Juta dan Penusukan di Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

JAMBI, BITNews.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, menangkap seorang pria berinisial S (32), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Pasar Angso Duo Baru, Blok A, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Desember 2024 itu, korban kehilangan uang dagangan sebesar Rp 31 juta dan mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (19/10/2026). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Suskes Digelar, Musik Religi dan Ambyar Bersatu di Panggung SKJ 2025

Kapolsek Telanaipura menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (13/12/2024), sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban hendak menyetorkan uang hasil penjualan telur sebesar Rp 31.000.000 ke Bank BRI.

Namun, ketika berada di Blok A Pasar Angso Duo Baru, korban dihadang oleh beberapa orang. Salah seorang pelaku kemudian mengancam korban menggunakan pisau dari arah belakang dan menusuk bagian pinggang kanannya.

Setelah melukai korban, para pelaku merampas uang sebesar Rp 31 juta tersebut sebelum melarikan diri. Sementara itu, korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, SKK Migas Ajak Stakeholder Bangun Kolaborasi Strategis

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang, tersangka S, warga Kelurahan Legok, akhirnya teridentifikasi keberadaannya.

Unit Reskrim Polsek Telanaipura memperoleh informasi bahwa tersangka sedang diamankan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dan akan menjalani proses asesmen terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Unit Reskrim (Kanit Reskrim) bersama Tim Operasional (Opsnal) Polsek Telanaipura mengawal proses TAT hingga selesai.

Petugas kemudian menjemput tersangka di balai rehabilitasi yang berada di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Baca Juga :  Ketahuan Mencuri, Wanita ini Nekat Lompat dari Lantai 2 Gedung Pasar

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Telanaipura untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, tersangka disebut dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 479 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Telanaipura. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi untuk melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses pelimpahan berkas tahap pertama. (Hn)