Blitar, Bitnews.id – Isu seputar tambang kembali memanas di Blitar Raya. Kali ini, publik dikejutkan dengan pernyataan bahwa baik penambang legal maupun ilegal ternyata sama-sama dikenai kewajiban pajak.
Namun, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, menegaskan bahwa ada perbedaan penting yang perlu dipahami masyarakat sebelum menarik kesimpulan.
Penambang legal otomatis sudah membayar pajak melalui berbagai tahapan perizinan, seperti izin pemurnian, pengangkutan, penjualan, hingga IUPOP. Semua sudah tercakup, jelas Jaka saat ditemui oleh awak media pada Selasa (08/07/2025).
Lalu, bagaimana dengan aktivitas penambangan ilegal? Apakah mereka juga diwajibkan membayar pajak?.
“Ya, tetap dikenakan retribusi. Meskipun tidak memiliki izin resmi, aktivitas penambangan maupun pemanfaatan sumber daya alam, seperti pengambilan air untuk kepentingan bisnis, tetap memiliki kewajiban tersebut,” ujar Jaka.
Namun, yang menjadi sorotan adalah nasib para penambang legal yang justru kerap mendapat perlakuan tidak adil. Menurut Jaka, banyak pelaku usaha tambang yang sudah mematuhi aturan dan membayar pajak, tetapi masih sering mendapatkan gangguan.
Jangan sampai penambang yang legal justru dibebani retribusi tambahan. Mereka sudah patuh lewat jalur perizinan resmi. Pemerintah seharusnya memberi perlindungan dan rasa aman kepada para investor, tegasnya.
Jaka juga menyoroti persoalan di lapangan, seperti penutupan jalan tambang oleh warga hingga gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kalau perlu, aparat penegak hukum (APH) turun langsung untuk menindak tegas pihak-pihak yang menghambat operasional tambang legal,” tambahnya.
Pernyataan Jaka menjadi kritik tajam terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum mampu memberikan jaminan keamanan dan kepastian berusaha bagi pelaku tambang yang sah.
“Harapan kami, pernyataan ini bisa menjadi bahan edukasi bersama. Jangan sembarangan menyalahkan tambang ilegal tanpa memahami aturannya. Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat harus duduk bersama mencari solusi secara menyeluruh,” pungkasnya.
Pernyataan ini sontak memicu reaksi dari warganet dan pelaku usaha tambang. Muncul pertanyaan besar: benarkah justru para penambang legal yang selama ini menjadi korban.(Ddt)








Discussion about this post