BITNews.id – Tim Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku pria merupakan pengguna narkotika, sedangkan pelaku wanita seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan bandar narkotika jenis sabu.
Pelaku pria yang diamankan yakni berinisial MA (45), warga Jalan Raya Yamin RT 29 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Sedangkan IRT yang diamankan yakni berinisial SV, (38) warga Jalan Sumatra RT 38 Kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Alaxander George Pakke, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan petugas pada hari Sabtu (27/2/2021) lalu di dua lokasi yang berbeda.
“Pelaku pria kita amankan sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Kapten Patimura Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo, dan pelaku wanita diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumatra RT 38 Kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung, ” Ujar AKP Alaxander George. Minggu (21/3/2021).
AKP Alaxander George menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat keberadaan target operasi Antik di Jalan Pattimura dan di lokasi petugas melihat seorang pria yang mencurigakan yakni ‘MA’ yang sudah menjadi target operasi (TO).
Kemudian pihak Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap MA, dan petugas menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan pelaku di dalam kantong kecil celana sebelah kanan bagian depan.
“MA langsung Kita lakukan interogasi dan mengakui bahwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari tangan SV, ” jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap SV, Kemudian SV berhasil diamankan petugas saat berada di rumahnya di kawasan Jelutung.
“Di rumah pelaku SV kita lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket sedang dan 7 (tujuh) paket kecil Sabu yang dilapisi tisu dalam dompet kecil warna hitam merk VANSBACK di simpan dalam TAS selempang merk GUCCI warna hitam yang di pegang pelaku,” tambahnya.
Dari pengakuan pelaku (SV), kedelapan paket sabu tersebut dibeli dari TF (DPO), dan kembali membeli melalui perantara MA sebanyak 5 gram.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sembilan paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 9,07 gram telah diamankan di Satnarkoba Polresta Jambi.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (hen)
Discussion about this post