BITNews.id – Lapas Kelas ll A Jambi memberikan asimilasi kepada puluhan warga binaan. Pemberian Asimilasi itu merupakan upaya dari pihak lapas mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Seksi (Binadik) Lapas jelas llA Jambi, Jatmiko mengatakan per tanggal 1 sampai dengan 17 Januari 2022 sudah ada 36 warga binaan yang mendapat asimilasi. Mereka, kata Jatmiko dikembalikan ke pihak keluarga.
“Warga binaan yang di asimilasi dirumah juga memiliki kewajiban untuk wajib lapor sampai dengan selesai masa pidananya,” kata Jatmiko, Senin kemarin, (17/01/2022).
Selain alasan Covid-19, menurut Jatmiko Lapas kelas ll A Jambi mengalami Over kapasitas 235%. Ia berharap warga binaan yang mendapat Asimilasi tidak mengulangi perbuatan yang bersifat melawan hukum.
“Warga binaan bisa mematuhi peraturan demi hidup normal supaya tidak mengulangi pelanggaran yang sudah pernah dilakukan,” harapnya.
Program Asimilasi ini sendiri, lanjut Jatmiko berdasarkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Permenkumham No. 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.(nst) .
