BITNews.id – Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan akhirnya angkat bicara terkait masalah yang sedang menerpa Komisioner KPU Sanusi.
Dikatakan Subhan, KPU Provinsi Jambi tidak mempunyai wewenang untuk menonaktifkan Sanusi dari jabatannya sebagai Komisioner KPU.
“Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat, red),” ungkap Subhan saat dikonfirmasi pemayung.co, Jumat (23/04/2021).
Baca Juga : Dorong Inklusi Keuangan, Bank Jambi dan OJK Ajak Warga Tanjabtim Melek Digital Perbankan
Baca lengkapnya klik disini
