Di TPS 03 Sungai Duren, Ada Warga yang Tak Bisa Nyoblos

BITNews.id – Pemungutun Suara Ulang (PSU) gubernur Jambi yang bertempat di TPS 03 desa Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota kabupaten Muaro Jambi pada Kamis 27 Mei 2021 didapati beberapa warga yang tidak bisa menggunakan hak pilih nya.

Beberapa warga ada yang tidak bisa mencoblos, kendati mereka menggunakan hak pilihnya pada TPS yang sama di Pilkada 9 Desember lalu. Alasannya karena E-KTP mereka berdomisili di Aurduri.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab Dandim 0415/Jambi, Ini Pesan Tegas Danrem 042/Gapu

M Sulaiman, SE, selaku Ketua KPPS TPS 03 Sungai Duren, mengatakan bahwa itu sudah aturan dari KPU.

“Kita sekarang PSU Ulang ini harus sesuai dengan NIK KTP, walaupun ia terdaftar di DPT, sementara ia tidak memiliki KTP setempat, itu harus melakukan pembaharuan. Kami mohon maaf itu tidak bisa” jelasnya.

Sulaiman juga menambahkan bahwa kemarin ada perekaman KTP gratis di desa itu, tapi itu juga tidak bisa digunakan untuk identitas pencoblosan pada PSU, karena terbit setelah tanggal 9 Desember 2020. (arf)

Baca Juga :  Tegas, Ditlantas Polda Jambi Tilang Kendaraan Angkutan Batu bara Tak Taat Aturan