JAMBI, BITNews.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengambil tindakan terhadap anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berinisial I, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan bisnis Delivery Order (DO) sawit. Kasus ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kabupaten Batanghari bernama Dita, yang diterima Polda Jambi sejak Agustus 2023. Namun, sejak kasus bergulir, terlapor terus mengabaikan panggilan penyidik.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023.
“Perkara ini dilaporkan oleh korban Dita dan berkaitan dengan kerja sama modal usaha DO sawit yang berjalan sejak 2016 hingga 2023,” ujarnya.
Dalam praktiknya, terlapor diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus, termasuk bujuk rayu, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian besar.
“Terlapor menggunakan berbagai modus bujuk rayu dan kebohongan sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 miliar,” tambahnya.
Mengingat terlapor terus mengabaikan panggilan pemeriksaan, Polda Jambi akhirnya mengambil langkah paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadapnya pada Kamis (6/3/2025) siang.
“Hari ini, kami melakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi yang saat ini berstatus saksi terlapor, karena yang bersangkutan sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan,” jelas Manang.
Bahkan, lanjutnya, anggota DPRD berinisial I sempat mengirimkan surat yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia diperiksa.
“Oleh karena itu, kami melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” tutupnya. (Red)
