• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Dijerat Pasal Berlapis, Dua Pelaku Begal Sadis Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Bitnews.id by Bitnews.id
27 September 2025
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri, Peristiwa
Dijerat Pasal Berlapis, Dua Pelaku Begal Sadis Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Dua pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Jambi, M Ramadhan alias Madon (20) dan Yoshi Kazu alias Kaju (46), menghadapi ancaman hukuman berat setelah ditangkap Polsek Kota Baru.

Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:

SKK Migas–PetroChina Serahkan Bibit dan Mesin Pengering untuk Petani Jagung

Minta Dipasang Portal, Yudi Hariyanto: Pemerintah Tak Boleh Kalah dengan Kepentingan Pengusaha

Hutama Karya Percepat Pembangunan Dapur MBG di Jambi

Pejuang Betuah, Dari Banggar hingga Paripurna, Usulan Yudi Hariyanto Soal Perbaikan Jalan Tanjabtim Disetujui

Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan penyidik menerapkan Pasal 363 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena aksi keduanya mengandung unsur perencanaan dan kekerasan.

“Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” jelas Jimi, Jumat (26/9/2025) malam.

Jimi menambahkan, unsur kekerasan tetap terpenuhi meskipun pelaku mengaku tidak memukul korban.

“Korban dikejar, dipepet, motornya ditendang, dan akhirnya jatuh. Itu sudah memenuhi unsur kekerasan menurut hukum,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Madon mengaku menjual motor curian jenis Honda Scoopy merah seharga Rp1 juta di wilayah Sungai Lilin. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi daring.

“Saya cuma kejar, korban jatuh sendiri. Motor diambil Kaju. Uangnya buat judi online,” kata Madon.

Polsek Kota Baru memastikan proses hukum berjalan maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan. (Red)

Next Post
Kelola 1.041 Hektar Lahan Jagung, Kapolda Jambi Optimistis Swasembada Pangan Tercapai

Kelola 1.041 Hektar Lahan Jagung, Kapolda Jambi Optimistis Swasembada Pangan Tercapai

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.