Dikasih Hati Berulam Jantung, Teman Tertidur Lelap Motor, Dibawa Kabur

LAMTENG,BITNews.id – Seorang warga Kampung Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur bernama Mi alias Irfan (29), membawa kabur motor Verza nopol BE 4097 BD warna putih, saat pemilik rumah tengah tertidur pulas. Pelaku berdalil menumpang tidur dirumah korban yang merupakan temen pelaku sendiri.

“Berawal pelaku bermain di rumah kawan (korban-red) yang beralamat Dsn III Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Rabu (30/03/2022) lalu. Korban juga tidak menaruh curiga, Karena pelaku adalah temannya,” jelas Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Aprian. Minggu (10/4/422).

Baca Juga :  Pergantian Nama 14 Jalan Simpang di Kota Bengkulu, Begini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi

Dikatakan Iptu Justin Aprian, ketika korban sedang tertidur, pelaku melihat kunci kontak yang tergeletak di meja ruang tamu dan mengambilnya kemudian membawa kabur sepeda milik motor korban yang terparkir di teras belakang rumah.

Kemudian pelaku menjual motor tersebut melalui situs online aplikasi Marketplace dan transaksi secara COD di Bandar Lampung.

Baca Juga :  Menang Voting, Mat Sanusi Pimpin KONI Jambi 2025–2029

“Dari hasil Penyelelidikan dan Informasi yang didapat bahwa Pelaku MI Als Irfan ditangkap oleh Polres Metro dalam Perkara Penggelapan,” jelasnya.

Selanjutnya Anggota Reskrim melakukan pemeriksaan dan pengembangan dan berhasil Menangkap pelaku Penadah RDN Als Rudi (32) warga Desa Nusa Wungu, Kec. Banyumas, Kab.Pringsewu berikut barang buktinya sepeda motor Honda Verza BE 4097 BD warna putih.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Presiden RI di Bandara Kualanamu

“Pelaku MI Als Irfan kami jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan pelaku RDN Als Rudi diancaman dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Iswan)