• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Ditlantas Polda Jambi Imbau Remaja Tidak Lakukan Balap Liar, Ancaman Hukuman hingga 1 Tahun Penjara

Bitnews.id by Bitnews.id
30 September 2025
in Daerah, Kabar TNI-Polri
Ditlantas Polda Jambi Imbau Remaja Tidak Lakukan Balap Liar, Ancaman Hukuman hingga 1 Tahun Penjara

Banner Imbauan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balap liar di jalan umum (Dok. Humas Polda Jambi)

Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.;id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, untuk tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum. Aksi tersebut dinilai membahayakan diri sendiri serta berpotensi menimbulkan kecelakaan yang merugikan orang lain.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pengendara yang nekat melakukan balapan liar. Penindakan tersebut merujuk pada Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:

Al Haris Dorong Kepala Daerah Tak Menyerah Hadapi Tantangan Fiskal

Memetik Keberkahan: Kisah Panen Padi “Korea” di Tanah Sendiri

Hadiri HUT ke-26 Sarolangun, Gubernur Al Haris Ajak Warga Bersinergi Bangun Daerah

Atlet Taekwondo dan Judo Jambi Siap Persembahkan Emas PON Kudus

“Balap liar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam berkendara dan tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balapan,” ujar Adi Benny, Senin (30/9/2025).

Dalam ketentuan Pasal 297 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara berbalapan di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Untuk memperkuat pengawasan, Ditlantas Polda Jambi membuka layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0853-60-555-222. Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan aktivitas balap liar maupun gangguan lalu lintas lainnya.

Alumni Akpol 2000 itu berharap masyarakat turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Jambi. “Kami berharap sinergi bersama masyarakat dapat menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” kata Adi Benny. (Red)

 

 

 

Next Post
Bupati Batang Hari Dorong Pencak Silat Jadi Ekstrakurikuler Sekolah

Bupati Batang Hari Dorong Pencak Silat Jadi Ekstrakurikuler Sekolah

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.