BITNews.id – Direktorat Kepolisian Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi akan menindak kendaraan angkutan batubara yg melebihi kecepatan, khususnya kendaraan yg kembali dari pelabuhan Talang Duku.
Hal ini di lakukan karena beberapa kejadian kecelakaan dalam satu minggu terakhir disebabkan oleh kendaraan/truk angkutan batubara yg melaju dengan kecepatan tinggi, yang menyebabkan 8 orang meninggal dunia.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyebutkan, untuk titik yang akan di pantau melalui alat speed gun bisa melihat kecepatan kendaraan bermotor antara lain jalur Lingkar Selatan dan Lingkar Barat serta Paal 5 Kota Jambi.
“Jalur Jaluko dan mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jalur Jalan lintas Jambi – Muaro Bulian, Kecamatan Pemayung, jln lintas Jambi-Sarolangun Kecamatan Batin .24, jalan lintas Jambi-Sarolangun, kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari,” ujarnya, Selasa (25/1/22).
Kegiatan ini akan terus dilakukan ini secara konsisten terhadap kendaraan yg balik dari Talang Duku ke Stockpile atau lokasi tambang batubara.
“Petugas akan memantau terus pelanggaran batas kecepatan di ruas-ruas jalan yang disinyalir para pengendara melaju dengan kecepatan tinggi. (Hn)
