Ditlantas Polda Jambi Sosialisasikan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026

JAMBI,BITNews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali menyapa masyarakat melalui program rutin “Polantas Menyapa” yang disiarkan di Pro II RRI Jambi, Rabu (17/12/2025) pagi.

Dalam siaran tersebut, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Jambi, Kompol Dr. Novrizal, S.Sos., M.H., hadir sebagai narasumber.

Ia menyampaikan sosialisasi terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas selama periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di wilayah Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Paslon Andra Soni-Dimyati Natakusumah Gagas Tim Pengendalian Stunting

Sosialisasi tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang selama masa libur Nataru.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kompol Novrizal menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang bertujuan untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan arus lalu lintas selama libur akhir tahun.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Lakukan Patroli dan Tinjau Simulasi Penanganan Karhutla

“Pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan untuk menjamin kelancaran dan keselamatan lalu lintas, mengingat adanya peningkatan volume kendaraan pribadi dan bus penumpang,” ujarnya.

Ia menyebutkan, peningkatan arus kendaraan diperkirakan terjadi mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Ditlantas Polda Jambi mengimbau para pelaku usaha angkutan barang dan masyarakat pengguna jalan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama periode Nataru. (Red)

Baca Juga :  Danrem Pimpin Apel Cuti Lebaran Anggota Makorem 042/Gapu