JAMBI,BITNews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melalui Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan program Police Go To School di SMP Negeri 2 Kota Jambi pada Senin, 24 November 2025.
Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, khususnya di kalangan pelajar.
Sosialisasi dimulai pukul 07.30 WIB dan diikuti seluruh siswa serta tenaga pendidik. Dalam kegiatan tersebut, personel Subdit Kamsel memberikan edukasi langsung terkait aturan berkendara, etika berlalu lintas, serta sejumlah pelanggaran yang kerap melibatkan remaja.
Beberapa materi yang disampaikan antara lain pemahaman dasar mengenai tata tertib berlalu lintas, larangan berkendara bagi anak di bawah umur, serta bahaya balap liar dan geng motor. Pelajar juga diingatkan mengenai penyelenggaraan Operasi Zebra 2025 dan pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan bagi orang tua maupun masyarakat.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi, Kompol Dr. Novrizal, menegaskan bahwa pelajar memiliki peran sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Kami berpesan kepada seluruh pelajar untuk menjauhi balap liar. Selain membahayakan keselamatan diri dan orang lain, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar Novrizal.
Tim Kamsel turut menyampaikan ketentuan hukum terkait balap liar. Berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku balap liar dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda hingga Rp3 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b.
Kegiatan Police Go To School di SMPN 2 Kota Jambi berlangsung aman dan lancar. Melalui kegiatan edukasi ini, Ditlantas Polda Jambi berharap tingkat kepatuhan berlalu lintas di kalangan pelajar semakin meningkat sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Jambi. (Red)
